User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000069406_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami dari PT. Anugrahbangun Tetapjaya NPWP: 025867532618000 kami mau menanyakan untuk usaha jasa konstruksi menggunakan PPH final pasal 4(2) apakah ada tarif terbaru dan keputusan terbaru?


Jawaban

Terkait peraturan jasa konstruksi masih belum ada peraturan terbarunya, masih mengacu pada : 1. PP No. 40 TAHUN 2009 perubahan atas PP No 51 Tahun 2008 (terkait tarif, DPP, saat terutang, bukti potong dan ketentuan lain) 2. PMK-153/PMK.03/2009 perubahan atas PMK-187/PMK.03/2008 (tanggal penyetoran, tanggal pelaporan PPH Final atas jasa konstruksi)

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C N Q L T
K N P B S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A S X U K
 
faq/2021/07/30/000069406_1234.txt · Last modified: (external edit)