User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000069404_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

klo transaksi jasa, beda perusahaan ni, pemberi jasanya pt di luar negeri, tap antara pemberi jasa dan penerima jasa ni masih satu grup, itu kena pph 26 gak ya mas, mbak?


Jawaban

perusahaan berbeda, hanya satu grup saja, maka seharusnya tetep dikenakan pph 26 karena ada pembayaran ke WPLN meskipun masih satu grup. Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P T E S D
K P Q S B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S E Q Q L
 
faq/2021/07/30/000069404_1234.txt · Last modified: (external edit)