User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000069402_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada sponsorship, dalam bentuk uang ke KBRI di arab, nah untuk KBRI ini apakah termasuk subjek pajak luar negeri bu?


Jawaban

kembalikan ke UU PPh sttd UU Cika, yang termasuk bukan subjek pajak diatur dalam pasal 3 UU PPh dan untuk yang termasuk SPLN ada dipasal 2 ayat (4) UU PPh sttd UU Cika. Perlu diperhatikan juga jika masuk dalam pasal 2 ayat 3 huruf b UU PPh sttd UU Cika, bisa dikecualikan dari subjek pajak.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U R K U W
O A I T D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D᠎ T B E​ I
 
faq/2021/07/30/000069402_1234.txt · Last modified: (external edit)