faq:2021:07:30:000069402_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada sponsorship, dalam bentuk uang ke KBRI di arab, nah untuk KBRI ini apakah termasuk subjek pajak luar negeri bu?
Jawaban
kembalikan ke UU PPh sttd UU Cika, yang termasuk bukan subjek pajak diatur dalam pasal 3 UU PPh dan untuk yang termasuk SPLN ada dipasal 2 ayat (4) UU PPh sttd UU Cika. Perlu diperhatikan juga jika masuk dalam pasal 2 ayat 3 huruf b UU PPh sttd UU Cika, bisa dikecualikan dari subjek pajak.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000069402_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion