faq:2021:07:30:000069401_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Database efaktur saya hilang, dan saya ingin melakukan pembetulan pada masa pajak januari 2016 - desember 2016, untuk faktur keluaran kami bisa minta dari KPP kami, tapi kalau untuk faktur masukan kan tidak bisa. Pada saat ini kami ada SPT lengkap yang kami dapat dari KPP, apakah faktur masukannya bisa kami input lagi dan upload lagi?
Jawaban
Kalau memang ada data PM nya, silakan bisa diinput kembali di efakturnya dan diupload lagi
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000069401_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion