User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000069401_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Database efaktur saya hilang, dan saya ingin melakukan pembetulan pada masa pajak januari 2016 - desember 2016, untuk faktur keluaran kami bisa minta dari KPP kami, tapi kalau untuk faktur masukan kan tidak bisa. Pada saat ini kami ada SPT lengkap yang kami dapat dari KPP, apakah faktur masukannya bisa kami input lagi dan upload lagi?


Jawaban

Kalau memang ada data PM nya, silakan bisa diinput kembali di efakturnya dan diupload lagi

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P H J E B
H​ U I P S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E G O K X
 
faq/2021/07/30/000069401_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1