User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000069382_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami (di Indonesia) ada sponsor dalam bentuk uang untuk kegiatan 17 Agustus ke KBRI di Abu Dhabi. Lalu atas sponsorship ini apa terutang pajak ( dipotong 20% atas nilai yang kita berikan ke KBRI di Abu Dhabi) Karena kami agak bingung dalam membedakan mana subjek pajak dan mana yang bukan subjek pajak sponsorship ini dalam bentuk uang dan dikirimkan ke KBRI di arab


Jawaban

Pastikan apakah memenuhi kriteria bukan subjek PPh sebagaimana di UU PPh

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y I N H K
C F B B B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Y O​ O᠎ I
 
faq/2021/07/30/000069382_1234.txt · Last modified: (external edit)