faq:2021:07:30:000069376_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Selamat siang. Saya ada permasalahan kesalahan faktur keluaran di kode fp. Yang seharusnya kodenya 020 kami salah input di kode 010 . Kami berencana mau merubah fp tsb, Sedangkan ppn sudah disetorkan sama pihak dinas. Solusinya bagaimana ya ? Terima kasih Solusinya kan buat FP Pengganti. Tapi terkait PPN yang sudah disetor dinas yang dimaksud ketentuannya gimana ya?”
Jawaban
Dia FP-nya udah bikin 01 terus mau diganti 02 ya? kalo kayak gitu tinggal bikin pengganti aja FP-nya. Kalo FP kode 02, PPN-nya emang disetorin sama dinasnya.. harusnya sih kodenya 411211-9xx, dan menggunakan NPWP rekanan.. pastiin aja setorannya udah bener kode dan NPWP-nya, untuk bukti setornya sih dilampirin di SPT kalo emang udah dterima sama WP..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000069376_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion