faq:2021:07:30:000069370_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait PPH 21 untuk transportasi/bensin, karyawan selama 1 bulan pakai uang pribadi kemudian di akhir bulan reimburse ke perusahaan. dihitung sebagai penghasilan tidak teratur, pph 21 dihitung seperti bonus ya? berarti saat karyawan reimburse, total yg diberikan ke karyawan adalah net yg sudah dipotong pph 21 ya?
Jawaban
jelaskan tentang penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur dan tidak teratur di Pasal 1, harusnya masih masuk yang teratur, hitungannya kayak hitungan gaji biasa.. masalah THP yang diterima juga sama kayak gaji mekanismenya..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000069370_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion