User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000069366_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi perusahaan saya mendapatkan tax facility di tahun 2015 berupa fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu bu berdasarkan keputusan fasilitas tersebut saya mendapatkan tambahan 1 tahun kompensasi kerugian fiskal karena berada di kawasan industri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 yang diubah dengan PP 52 tahun 2011. jika saya mendapatkan fasilitas tambahan 1 tahun tersebut apakah bisa dipake selamannya? jadi selama perusahaan saya aktif, saya


Jawaban

PP ini kan sudah dicabut ya diganti dengan PP 78 th 2019 yaa.. tambahan 1 tahun ini wp dapat yg mana di pasal 3 ayat 1 huruf d nya, kalau : (2) Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2 diberikan atas kerugian pada tahun pajak pertama, tahun pajak kedua, dan/atau tahun pajak ketiga sejak saat mulai berproduksi komersial. (3) Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7,

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y V W Q F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N T P F J
 
faq/2021/07/30/000069366_1234.txt · Last modified: (external edit)