User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000069361_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait mesin teraan meterai digitalkl misal kita ajukan pencabutan izikl di PER-66/2010 kan dibilang sisa saldonya bisa dilakukan pemindah bukuan pakitu boleh tau ga ya sesuai peraturan yang berlaku, pemindahbukuannya bisanya kemana ?apakah misal saya punya mesin 5, A, B, C, D, Emesin A, B, C, D saya lakukan pencabutan izinapakah sisa saldo misalnya Rp 10juta (dari mesin A, B, C, D) bisa dipindahbukukan ke mesin E ?


Jawaban

Tidak bisa. Dasar hukum: 1. Pasal 8 ayat 4 PER-66/2010: Pbk yg dimaksud hanya dapat dilakukan ke KAP dan KJS selain KAP dan KJS untuk penyetoran deposit Mesin Teraan Meterai Digital. 2. Pasal 16 ayat (9) huruf c PMK-242/PMK.03/2014: Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal Pbk ke pelunasan Bea Meterai yg dilakukan dgn membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X​ S S J Y
C Q Y H X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A P Y B A
 
faq/2021/07/30/000069361_1234.txt · Last modified: (external edit)