User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000069345_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan membuat sebuah program dimana kami akan memberikan komisi kepada pelanggan kami jika berhasil mengajak temannya untuk bergabung atau membeli di perusahaan kami. komisinya berupa uang. apakah dipotong pph?


Jawaban

“Apabila tidak disebutkan ada penyerahan jasa di kontrak kerja samanya maka dianggap sebagai penghargaan. Jika penghargaan diberikan dalam bentuk uang, maka berlaku ketentuan: -dikenakan PPh pasal 21 jika penerima penghargaan tersebut OP. -dikenakan PPh pasal 23 jika penerima penghargaan badan. -dikenakan PPh pasal 26 jika penerima penghargaan WPLN. Penegasan lebih lanjut bisa konfirmasi AR/KPP.”

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V S᠎ P V​ O
A D K K X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A B U P A
 
faq/2021/07/30/000069345_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1