User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000069344_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“jadi di tahun 2015 perusahaan saya mendapatkan tax facility dengan CIT reduction 30% dan ada tambahan kompensasi kerugian fiskal ditambah 1 tahun saya mau tanya untuk tax loss 2015 bisa dibawa ke SPT 2021 karna ada tambahan 1 tahun tersebut apakah tax loss di 2016 bisa dibawa di tahun 2022 bu?”


Jawaban

WP dapat fasilitas atas kawasan industri. Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2 mulai berlaku sejak bulan diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan diberikan atas kerugian pada tahun pajak pertama, tahun pajak kedua, dan/atau tahun pajak ketiga sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial. Kalau dapat tambahan kompensasi kerugian 1 tahun, berarti kerugian pada tahun yg

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L L G U V
K X T L P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z I᠎ Q H J
 
faq/2021/07/30/000069344_1234.txt · Last modified: (external edit)