User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000069338_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin melakukan cetak ulang skt, namun persyaratannya itu harus ada fotocopy surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap dan Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dan Tempat atau Lokasi Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas yang telah ditandatangani di atas meterai oleh salah satu pengurus dan distempel.. kedua surat tersebut itu sama tidak sama dengan NIB atau bagaimana? ini maskutnya apa ? status saya adalah npwp badan pusat


Jawaban

setelah digali yang mau cetak ulang SKT badan biasa bukan BUT. mengacu ke pasal 63 dan pasal 9 PER-04/2020. kalo alasan cetak ulang karena rusak/hilang perhatikan juga ketentuan di SE-27/2020

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S I X L F
Q I Y Y᠎ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A X V Z Y
 
faq/2021/07/30/000069338_1234.txt · Last modified: (external edit)