faq:2021:07:30:000069333_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait penjualan saham bursa efek (wpdn-wpdn), siapa yang harus menanggung pph atas sahamnya apakah si pemegang saham / withholding tax? dan sebelumnya kami sudah membayar pajak atas pemilik saham pendiri dengan tarif 25%, itu bagaimana cara melaporkan pph tersebut?
Jawaban
<WRAP> 1. jual saham di bursa, dipotong pph final oleh Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek. Yang dipotong: penghasilan atas penjualan tsb, sehingga jika “penanggung” yg dimaksud wp
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000069333_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion