faq:2021:07:30:000069331_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ika kita mempunyai perusahaan di indonesia dan ada pihak asing dr singapore yg akan menginvestasikan dananya di perusahaan kami itu pajak pajaknya apa saja ya yg harus dibayar oleh pihak asing dan oleh perusahaan kami? pertanyaan yg ke 2
Jawaban
pasal 4 ayat 3 uu pph yg termasuk bukan objek adalah harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. jika tidak ada penghasilan yg diterima maka tidak ada pph yg harus dipotong atau dipungut, akan muncul objek pph jika ada penghasilan yg diterima.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000069331_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion