faq:2021:07:30:000069313_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wajib Pajak mengajukan keberatan, hasilnya sudah keluar yaitu ditolak. Saat akan mengajukan keberatan, wp sudah bayar sebagian dari jumlah SKP. Saat ini wp akan mengajukan banding, apakah yg sebagian tsb juga harus dibayar? wp takut nanti kena sanksi 100% apabila gagal mengajukan banding.
Jawaban
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan (Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 TAHUN 2007).
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000069313_1234.txt · Last modified:  by 127.0.0.1
                
                
 
Discussion