User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000069308_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon dibantu Lembaga apa saja yang bisa menerima sumbangan infrastruktur social? Apakah lembaga yang di atur oleh pemerintah atau tidak? Izin bertanya Mas/Mbak untuk pertanyaan ini apakah ada persyaratan lain selain yang disebutkan dalam Pasal 2 dan 4 PP 93 Tahun 2010 dan PMK-76/PMK.03/2011?


Jawaban

Kalau yang dimaksud supaya sumbangannya bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto, salah satu syaratnya adalah lembaga yang menerima sumbangan memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak dalam UU PPh (pasal 2 PP 93/2010). Untuk ketentuan lebih lengkapnya diatur di PP 93/2010 dan PMK-73/2011

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S E E S C
O C E G Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O X B R M
 
faq/2021/07/30/000069308_1234.txt · Last modified: (external edit)