faq:2021:07:30:000069299_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atasan saya sudah menjadi tax residence singapore dari 2018, lalu beliau akan menjual aset beliau yang ada di singapore 2022 nanti, apakah ada implikasi perpajakan di indonesia?
Jawaban
sepanjang masih masuk definisi SPDN, dan NPWP masih aktif, tetep lapor SPT Tahunan. penjualan aset yg di sgp, potput mengikuti ketentuan sgp. atas penghasilan dari penjualan aset itu (keuntungan dari pengalihan harta), nanti masuk spt tahunan. kalau ada kredit pajak pph24 bisa dikreditkan tapi tetap memperhatikan proporsi. PMK 192/2018
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000069299_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion