faq:2021:07:30:000069294_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wajib pajak melakukan pembetulan spt masa maret. Status spt normal Kb. Pembetulan untuk menambahkan keterangan dan tdk menambah pajak yg terutang. Tapi spt pembetulannya knp jadi harus setor ya? Setelah dicek ada pm yg blm masuk, itu knp ya ms/mb?
Jawaban
Pas di cek ada fpm pengganti kedua yg dibatalkan, silakan konfirmasi ke penjual apakah ada fp pengganti yg baru atau tidak, kemudian tanyakan statusnya juga.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000069294_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion