faq:2021:07:30:000069289_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait tarif PPh 26 atas royalti berdasarkan P3B Indo-Australia apakah sebesar 10% atau 15%?
Jawaban
Article 12 dalam hal royalti yang dijelaskan dalam ayat 3(b) dan ©, dan sejauh mana royalti tersebut terkait dengan royalti tersebut, dalam ayat 3(d) dan (f) tarifnya 10%, untuk selain itu dikenakan tarif 15%.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000069289_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion