User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000069288_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk PPh 23 nya dari jasa management nya aja atau seluruhnya? (pembayaran atas jasa tenaga kerja)


Jawaban

pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan p

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R R A G O
M B A K O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E W X X​ I
 
faq/2021/07/30/000069288_1234.txt · Last modified: (external edit)