faq:2021:07:30:000069280_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai penerbitan nota pembatalan JKP oleh pembeli. Apakah PKP pemberi jasa perlu menyampaikan nota pembatana tersebut ke KPP penjual?
Jawaban
Digali dulu WP penerima jasa PKP atau bukan. Jika PKP maka nota pembatalan dibuat 2 rangkap untuk PKP pemberi jasa dan sebagai arsip penerima jasa. Jika non PKP dibuat 3 rangkap untuk PKP pemberi jasa, arsip penerima jasa, dan KPP tempat penerima jasa terdaftar.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000069280_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion