User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000069280_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mengenai penerbitan nota pembatalan JKP oleh pembeli. Apakah PKP pemberi jasa perlu menyampaikan nota pembatana tersebut ke KPP penjual?


Jawaban

Digali dulu WP penerima jasa PKP atau bukan. Jika PKP maka nota pembatalan dibuat 2 rangkap untuk PKP pemberi jasa dan sebagai arsip penerima jasa. Jika non PKP dibuat 3 rangkap untuk PKP pemberi jasa, arsip penerima jasa, dan KPP tempat penerima jasa terdaftar.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y O F K E
Q᠎ N Q B R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W J E W G
 
faq/2021/07/30/000069280_1234.txt · Last modified: (external edit)