faq:2021:07:30:000069279_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak di form dgt atas jasa freight pph 26 apa pada part VI wajib dicentang oleh principal?
Jawaban
Income Recipient: non Individual. Jika ingin memanfaatkan P3B, ikuti pengisian sesuai directions di Form DGT Lampiran PER-25/PJ/2018. Bagian VI harus diisi.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000069279_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion