User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000069279_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kak di form dgt atas jasa freight pph 26 apa pada part VI wajib dicentang oleh principal?


Jawaban

Income Recipient: non Individual. Jika ingin memanfaatkan P3B, ikuti pengisian sesuai directions di Form DGT Lampiran PER-25/PJ/2018. Bagian VI harus diisi.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A T K G X
F W K G Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J D I X N
 
faq/2021/07/30/000069279_1234.txt · Last modified: (external edit)