faq:2021:07:30:000069274_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Tidak sengaja melakukan FP Pengganti Kedua, dari FP Pengganti pertama, kemudian dilkukan pembatalan FP Pengganti Kedua, di lawan transkasi belum di kreditkan. Jika sudah di batalkan, apakah otomatis yang digunakan FP pengganti yang pertama? Tetapi setelah di batalkan, statusnya masih diganti.
Jawaban
FP pengganti kedua statusnya sudah batal, wp tetap buat pemberitahuan sesuai mekanisme fp batal, kemudian atas transaksi yang seharusnya tidak batal silakan buat fp baru.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000069274_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion