faq:2021:07:30:000069268_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bisa kasih tau reff aturannya mbak utk nama pembeli dalam faktur pajak apakah dibolehkan ditulis : TOKO ABC - Bp. Aseng dan NPWP memakai milik Bp. Aseng. atau NIK Bp. Aseng jika tdk ada npwp
Jawaban
transaksi dengan wp op, penulisan nama sesuai dengan yg ada di npwp, jika tidak memiliki npwp maka menggunakan nik dan data sesuai yg ada di ktp (pasal 72 pmk-18/2021)
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000069268_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion