faq:2021:07:30:000069258_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Jadi tidak akan double record ya min? Karena fpm normal masih ada di SPT” https://twitter.com/inggitanarfra/status/1420693817875865604 kalau menjelaskan nya bagaimana ya mba/mas? kalau seperti ini sudah tepat belom ya mba/mas, mohon bantuannya terimaksih
Jawaban
Bisa ditambahkan juga informasinya kalo FP penggantinya sudah diupload dan kemudian posting SPT Pembetulan itu Data yg masuk di SPT Pembetulan otomatis sesuai FP pengganti karena sistem bisa membaca dari kode status di nomor faktur nya , jadi sifatnya fp pengganti itu seperti menimpa fp normalnya mba, sehingga jika dikreditkan seharusnya kredit pajaknya tidak terdouble
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000069258_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion