User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000069258_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Jadi tidak akan double record ya min? Karena fpm normal masih ada di SPT” https://twitter.com/inggitanarfra/status/1420693817875865604 kalau menjelaskan nya bagaimana ya mba/mas? kalau seperti ini sudah tepat belom ya mba/mas, mohon bantuannya terimaksih


Jawaban

Bisa ditambahkan juga informasinya kalo FP penggantinya sudah diupload dan kemudian posting SPT Pembetulan itu Data yg masuk di SPT Pembetulan otomatis sesuai FP pengganti karena sistem bisa membaca dari kode status di nomor faktur nya , jadi sifatnya fp pengganti itu seperti menimpa fp normalnya mba, sehingga jika dikreditkan seharusnya kredit pajaknya tidak terdouble

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Z W C O
L K T V H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L B T R K
 
faq/2021/07/30/000069258_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1