faq:2021:07:30:000069250_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hai min @kringpajak, kalau kantor saya PT produsen industri makanan dan minuman, ingin kerjasama ekspor dengan 3rd party di luar negeri. Secara perpajakannya adakah peraturannya? ——————— Ini mungkin digali dulu aja ya mas/mba transaksi detailnya kaya gimana, mungkin sambil diinfo ttg PPN Ekspor juga, tp kalo dari sisi PPh nya kira2 ada ga ya mas/mba?
Jawaban
iya gali dulu aja transaksinya apa. yg diekspor berupa apa. kaitannya mungkin PPN ekspor, kalo PPh, atas ekspor komoditas tertentu ada PPh 22…kemungkinan lain kalo ada pemotongan di LN , bisa mjd kredit PPh 24…
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000069250_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion