faq:2021:07:30:000069244_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Baik kak, jadi saya buat faktur batal di masa yg sama (pembetulan), Trus buat faktur lagi di masa yg sama atau masa sekarang (agustus)? @kring_pajak
Jawaban
atas faktur yang salah NPWP silakan dibatalkan yang mekanismenya ada di PER 24/ 2012.. Apabila SPT Masa PPN sudah dilaporkan, silakan dibetulkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.. Kalo bikin FP baru, artinya tanggalnya ikut tanggal pada saat pembuatan FP tersebut (ga boleh tanggal mundur)…
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000069244_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion