faq:2021:07:30:000069243_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#76Q: agen pengumpul sawit tidak dikenakan pph 22 ya? Yg dikenakan hanya sekali atas pembelian kpd industri manufakturnya ya?
Jawaban
#76APemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000069243_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion