faq:2021:07:30:000069236_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PKP resiko rendah melakukan pengajuan pengembalian pendahuluan. kemudian melakukan pembetulan untuk diajukan kompensasi, apakah membatalkan pengajuan pengembalian pendahuluannya?
Jawaban
WP melakukan pembetulan SPT PPN masa Feb untuk merubah kolom II.H dari restirusi menjadi kompensasi, tidak ada FP yang dibetulan, kemungkinan SPT pembetulannya nihil sehingga kolom II.H tidak bisa dibuka.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000069236_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion