Tanya
Kami ingin menanyakan perihal pelaporan SPT PPh atas Dividen berdasarkan PMK No.18/PMK.03/2021. Apakah Perusahaan masih perlu membuat dan melaporkan SPT PPh Final atas dividen dengan nilai PPh sebesar 0. Dan apabila dividen tidak diinvestasikan siapakah yang menyetor PPh tsb apakah Wajib pajak Badan atau Wajib pajak orang pribadi sebagai penerima Dividen? Adakah penjelasannya dalam PMK tsb? Bila dividen diberikan ke OP, brrt di masuk ke spt tahunan op kan ya, spt masa si PT gmn ya.
Jawaban
Semuanya ada di PMK 18/2021, sebenarnya tinggal dibaca dibagian penjelasan mengenai dividen saja. Dividen yg diterima oleh WPDN (Badan/OP) yg dikecualikan dari objek pph ada dua, dari DN dan LN dijelaskan dari pasal 14 s.d 24. Kriteria, Tata Cara, dan Jangka Waktu Tertentu untuk Investasi di pasal 33 s.d 36 Selebihnya bisa dibaca di pasal 37 s.d 43
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion