faq:2021:07:30:000069218_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#27Q: jika pemotong pph final umkm dtp membuat kode billing, apakah uraiannya “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK-82/PMK.03/2021”?
Jawaban
pmk-82 tidak merubah pasal 6Pemotong atau Pemungut Pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR…/PMK.03/2021” pada kolom uraian pembayaran Surat Setoran Pajak atau kolom uraian aplikasi pembuatan kode billing atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5). PMK-9 pasal 6
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/30/000069218_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion