User Tools

Site Tools


faq:2021:07:30:000069210_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#3Q: SKB PPh 23 berdasarkan PER-1/PJ/2011 apakah wajib dilegalisir sehingga oleh WP Penerima SKB tsb (Wajib Potong) utk tdk memotong PPh ps 23 ? Jika wajib, apakah ada dasar peraturannya ? Dan jika sehubungan dgn PPKM ini, di mana banyak KPP tdk ada pelayanan tatap muka, jika WP penerima tdk memotong dan legalisir SKB belakangan baru diterima, apakah bisa dan WP penerima tdk ada sanksi ?


Jawaban

#3A: PM. ada di SE 11/2011. Dalam hal Wajib Pajak yang telah mendapat SKB melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak maka Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB. kalo gak sesuai ketentuan harusnya tetap dipotong PPh Pasal 23.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I J Q W​ R
D T I R B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N J H Q᠎ T
 
faq/2021/07/30/000069210_1234.txt · Last modified: (external edit)