faq:2021:07:29:000069741_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak impor kendaraan bermotor listrik apakah ada insentif sendiri sesuai perpres 55?
Jawaban
Kalo yang perpres 55/2019 memang di pasal 19 ayat 1 itu disebut mengenai insentif fiskal berupa insentif PPnBM, tetapi di pasal 19 ayat 2 nya ada klausul “diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan” nah itu untuk ketentuan lanjutannya mengenai KBL (kendaraan bermotor listrik) yang ada cuman di PP 74/2021 yg merupakan perubahan dari PP 73/2019
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/29/000069741_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion