Tanya
saya mau pembetulan SPT PPN dan mau lapor di web efaktur. kan posisinya lebih bayar, itu kan harus pilih salah satu butir II.D atau II.F. saya mau nanya angka pada saat dilapornya,kan saya pilih butir II.D SPT Pembetulan,tapi kenapa keluarnya II.F. kalau normal kan tidak ada pilihan,cuma centang butir II.D (Bukan SPT Pembetulan) saja. tapi kan lebih bayar saya mengecil, jadi harus pilih butir II.D. Kalau saya lapor SPT nya di centang butir II.D (SPT Pembetulan) tapi di bukti pelaporannya angka
Jawaban
masa kapan? Lb nya kan mengecil (misal dr lb 100 jd lb 70), sesuai per 29/2015 berarti ada 2 pilihan. Kalau dia gamau pembetulan beruntun, maka dia harus bayar selisihnya (status spt jd kb senilai selisihnya, yaitu 30), dia tetap bisa mengakui full lb 100 sesuai spt normal. Atau kalau dia gamau bayar, ya pilih pembetulan beruntun. Nanti lb yg diakui di spt pembetulan adalah nilai yg lebih kecil (70), yg diakui di spt masa berikutnya jg 70 ini
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion