faq:2021:07:29:000069182_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya kak, boleh kah faktur pajak digunggung dikombinasikan dengan Faktur Pajak normal ?
Jawaban
Boleh digali dulu mas Fauzan yang dimaksud dengan dikombinasikan ini maksud WP nya seperti apa. Kalo untuk bisa/tidak terbitin FP digunggung liat memenuhi pkp pe gak sesuai kriteria pkp pe di pmk 18 2021. Jika memenuhi itu, silakan buat fp digunggung. Nanti minimal apa saja yg harus dicantunmkan dalam fp tsb, liat pmk 18 2021 nya. Oiya dalam 1 waktu, wp emang bisa bertindak sebagai pkp pe sekaligus pkp yg melakukan penyerahan kaya biasa yg bukan penyerahan ke konsumen akhir
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/29/000069182_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion