User Tools

Site Tools


faq:2021:07:29:000069177_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya, dalam UU PPN Pasal 9 ayat 4© disebutkan : Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya. Jika perusah


Jawaban

Cek PMK 39/2018 dulu

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F W U X N
B L W Q R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S Q᠎ L K M
 
faq/2021/07/29/000069177_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1