faq:2021:07:29:000069143_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila saya mengajukan restitusi PPN setiap bulan, apakah saya harus menceklis 3 point khusus PKP? dikarenakan saya tidak termasuk 3 3 nyapada SPT Induk PPN. ini harus PKP beresiko rendah kan ya kak? kalau tidak, berarti ga bisa?
Jawaban
kalau memenuhi pasal 9 4b tapi tidak memenuhi satupun dari 17c, 17d dan pasal 9 4c seharusnya bisa tidak usah pilih 1 dari ketiganya, dicoba di desktop bisa disave induknya. di web tetep gabisa, diarahkan c3l kalo tetep gabisa bisa penegasan kpp untuk pengisiannya
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/29/000069143_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion