User Tools

Site Tools


faq:2021:07:29:000069111_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang saya mau bertanya untuk klinik yg melakukan tes antigen dan PCR itu termasuk penyerahan barang atau jasa ya? kalau jasa kan berarti tidak kena PPN ya menurtu UU PPN 4a (3) ada kemungkinan tidak ya penyerahan jasa tapi dikenakan PPN ? soalnya ada contohnya yaitu klinik BUMAME mereka harganya ada PPN


Jawaban

jawab normatif pake UU PPN Pasal 4A aja ya, selama gak masuk di situ berarti objek PPN, itu yang dimaksud jasa sesuai pasal 4A ayat 3 mungkin jasa pelayanan medis ya, dijelasin lebih detil di bagian penjelasan. jika WP bingung menentukan yang diserahkan barang atau jasa, konfirm ke KPP aja

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R M D Q M
C T O I P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P᠎ T Y T C
 
faq/2021/07/29/000069111_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1