User Tools

Site Tools


faq:2021:07:29:000069065_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang jika saya beli barang ke PT A…di invoicenya d sebutkan ongkir…sedangkan pihak yg melakukan pegiriman bukan PT A tapi pihak lain…apakah saya harus potong pph 23 ke PT A? saya bayar ongkir ke PT A hanya yg melakukan pengiriman bukan PT A


Jawaban

dia beli barang kan? kalo beli barang gak ada potput 23

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Y N X᠎ B
A W L W G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N E A R W
 
faq/2021/07/29/000069065_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1