faq:2021:07:29:000069065_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang jika saya beli barang ke PT A…di invoicenya d sebutkan ongkir…sedangkan pihak yg melakukan pegiriman bukan PT A tapi pihak lain…apakah saya harus potong pph 23 ke PT A? saya bayar ongkir ke PT A hanya yg melakukan pengiriman bukan PT A
Jawaban
dia beli barang kan? kalo beli barang gak ada potput 23
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/29/000069065_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion