faq:2021:07:29:000069027_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Zoom kan sekarang sudah di tunjuk dapat memungut PPn, apabila wp (badan) sebagai pengguna Zoom apakah ada ketentuan untuk memotong Zoom pph? transaksi badan dengan badan
Jawaban
untuk saat ini belum ada ketentuan yang mengatur terkait PPh atas transaksi zoom. boleh meminta penegasan ke KPP.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/29/000069027_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion