faq:2021:07:29:000069026_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penghitungan STP PPh 21 Masa Des 2020 yang terbit di Juli, menggunakan tarif bunga yang mana?
Jawaban
tarif bunga yg digunakan adalah tarif saat sanksi mulai dihitung, untuk PPh 21 masa desember 2020 mulai terutang pada januari 2021, maka tarif bunga yg digunakan mengacu pada KMK-57/KMK.10/2020
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/29/000069026_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion