faq:2021:07:29:000069015_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
rs mau PKP, ditentukan dr seluruh omset atau hanya yg rawat jalan ?
Jawaban
Kalau dilihat dari pasal 3A UU PPN Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, sedangkan kalau rumah sakit bisa dilihat di pasal 4A nya ada jenis jasa yang tidak dikenai PPN salah satunya jasa pelayanan kesehatan medik, jadi kalau seluruh jasa yg diserahkan non jkp maka tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai pkp, namun jika wp memilih untuk dikukuhkan sebagai pkp juga tidak masalah.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/29/000069015_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion