User Tools

Site Tools


faq:2021:07:29:000069015_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

rs mau PKP, ditentukan dr seluruh omset atau hanya yg rawat jalan ?


Jawaban

Kalau dilihat dari pasal 3A UU PPN Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, sedangkan kalau rumah sakit bisa dilihat di pasal 4A nya ada jenis jasa yang tidak dikenai PPN salah satunya jasa pelayanan kesehatan medik, jadi kalau seluruh jasa yg diserahkan non jkp maka tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai pkp, namun jika wp memilih untuk dikukuhkan sebagai pkp juga tidak masalah.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M᠎ L Q Q K
E K W A C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Q I O D
 
faq/2021/07/29/000069015_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1