User Tools

Site Tools


faq:2021:07:29:000069013_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min untuk restitusi ppn apa bisa diajukan 7 bulan setelah pkp (ppn sudah lapor dari masa januari-juni/juli) atau harus menunggu sampai laporan desember selesai? Bagaimana cara mengajukan dan syarat2nya apa saja


Jawaban

Secara default WP dapat melakukan restitusi pada akhir tahun buku (pasal 9(4A)) UU PPN, kecuali dia memenuhi syarat lain, misalnya dia termasuk sebagai WP yang memenuhi pasal 9(4B), atau pasal 9(4C) UU PPN, jadi kembali ke WP nya, untuk tata cara restitusi dia cukup mencentang saja pada pilihan di induk SPT Masa PPN, untuk syarat2 nya, sesuai dengan pasal2 dalam UU yang di sebutkan di atas

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Y Y X᠎ U
O N U E D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N C A C Y
 
faq/2021/07/29/000069013_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1