User Tools

Site Tools


faq:2021:07:29:000068997_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

hi mimin, kalau perusahaan likuidasi mau pencabutan npwp, apakah harus mendapat persetujuan pencabutan izin dari BKPM? Ini izin usaha sudah lama tidak berlaku ketika likuidasi, min. Thank you — Sesuai psl 34 per-4/20, dokumen yg disyaratkan hanya akta pembubaran atau dokumen sejenis yg disahkan instansi (yg menunjukan tdk terpenuhi syarat subjektif/objektif). Di kpp pratama biasanya cukup dg akta pembubaran. Apakah dokumen izin usaha ini berhubungan dg wp badan tertentu, misal PMA ya mbak/mas


Jawaban

Benar, dijawab secara ketentuan di PER-04/PJ/2020 ya, Mba. Dokumen pendukung permohonan penghapusan NPWP untuk Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan, berupa fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait apakah ada dokumen tambahan lain yang dimintakan KPP, sarankan WP untuk konfirmasi ke pihak KPP lebih lanjut.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V X Q E N
R L U O X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q V T J A
 
faq/2021/07/29/000068997_1234.txt · Last modified: (external edit)