User Tools

Site Tools


faq:2021:07:29:000068990_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan perihal dividen yang dibebaskan dari pajak (omnibus law), Apabila deviden tersebut terjadi sebelum UU Omnibus Law yang disahkan tanggal 2 November, apakah penetapan UU tersebut dapat di tarik mundur dari penetapannya? atau deviden yg bisa diakui sebagai non objek pajak hanya setelah tanggal pengesahan di 2 November 2020?


Jawaban

<WRAP> untuk dividen yg diterima sebelum uu cika masih menggunakan ketentuan yang lama. dividen yang merupakan bukan objek adalah ketika diterimanya sejak uu cika berlaku. untuk ketentuan dividen yg diterima op sebelum uu cika ada diresume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H J U᠎ K G
R N I E T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V T A A᠎ B
 
faq/2021/07/29/000068990_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1