faq:2021:07:28:000090759_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau menyakan mengenai Restitusi PPN… Biasanya kita mengajukan setiap akhir tahun tapi ternyata kemarin kami salah pilih kompensasi.. ini bagaimana ya mas/mba masih bisa kah dilakukan pembetulan untuk diganti restitusi?
Jawaban
Bisa dilakukan Pembetulan dari kompensasi ke restitusi . Contoh Pembetulannya ada di Lampiran PER 29/PJ/2015
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000090759_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion