User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000090759_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau menyakan mengenai Restitusi PPN… Biasanya kita mengajukan setiap akhir tahun tapi ternyata kemarin kami salah pilih kompensasi.. ini bagaimana ya mas/mba masih bisa kah dilakukan pembetulan untuk diganti restitusi?


Jawaban

Bisa dilakukan Pembetulan dari kompensasi ke restitusi . Contoh Pembetulannya ada di Lampiran PER 29/PJ/2015

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O H X T K
N S J T᠎ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q C O E S
 
faq/2021/07/28/000090759_1234.txt · Last modified: (external edit)