User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000090753_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ada pertanyaan sehubungan dengan Program Pembagian Saham Kepada Karyawan: 1. Apakah ada aturan perpajakan yang mengatur hal tersebut? 2. Apa saja kewajiban perpajakan bagi yang memberikan dan menerima saham tersebut? 3. Bila ada, saat kapan kewajiban pajak tersebut terutang? pada saat ditetapkan dalam perjanjian atau pada saat pemberian? Terima kasih.


Jawaban

1. Tidak ada aturan yg mengatur khusus mengenai Hal tsb . 2. Imbalan kepada karyawan dalam bentuk saham termasuk sebagai penerimaan dalam bentuk natura Pemberi Kerja : -Sesuai Pasal 9 UU PPh , Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan peker

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K᠎ D L J O
F​ P Z U A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S X E J B
 
faq/2021/07/28/000090753_1234.txt · Last modified: (external edit)