User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000089767_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Suket PP 23 kalau ada cabang, apakah mengajukan juga kalau misal ada transaksi melalui cabang?


Jawaban

PM, pake suket pusat, karena prinsip PMK 99 pas ngajuin suket pp 23 pusat udah ngitungin semua omset seluruh cabang. Pernah juga ditanyakan pas iht pmk 44: Laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Final utk Cabang dilaporkan oleh Cabang sendiri ato digabung dgn Pusat? Jawab: Laporan realisasi jadi satu, seluruh omset dr pusat dan cabangnya. Yg lapor pusat. Suketnya pun satu.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O R O᠎ Y G
J P S S​ X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K G C C U
 
faq/2021/07/28/000089767_1234.txt · Last modified: (external edit)