faq:2021:07:28:000089767_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Suket PP 23 kalau ada cabang, apakah mengajukan juga kalau misal ada transaksi melalui cabang?
Jawaban
PM, pake suket pusat, karena prinsip PMK 99 pas ngajuin suket pp 23 pusat udah ngitungin semua omset seluruh cabang. Pernah juga ditanyakan pas iht pmk 44: Laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Final utk Cabang dilaporkan oleh Cabang sendiri ato digabung dgn Pusat? Jawab: Laporan realisasi jadi satu, seluruh omset dr pusat dan cabangnya. Yg lapor pusat. Suketnya pun satu.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000089767_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion