faq:2021:07:28:000089766_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph ps 21 dtp pmk 82. cabang klunya ga ada si lampiran pmk 82 tapi pusat ada dan udah sampein pemberitahuan dan diterima. wp cabang tetep otomatis bisa manfaatin insentif pph ps 21 dtp kan ga sejak juli? karna ngikut klu pusat sesuai pmk 9
Jawaban
cukup pusat saja yang mengajukan, dan cabang bsia mengikuti pake insentifnya mengikuti KLU pusat yang mengajukan
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000089766_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion