User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000089766_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pph ps 21 dtp pmk 82. cabang klunya ga ada si lampiran pmk 82 tapi pusat ada dan udah sampein pemberitahuan dan diterima. wp cabang tetep otomatis bisa manfaatin insentif pph ps 21 dtp kan ga sejak juli? karna ngikut klu pusat sesuai pmk 9


Jawaban

cukup pusat saja yang mengajukan, dan cabang bsia mengikuti pake insentifnya mengikuti KLU pusat yang mengajukan

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M V᠎ K O J
A P S S Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y X E L C
 
faq/2021/07/28/000089766_1234.txt · Last modified: (external edit)