User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000089761_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi begini, apabila suatu perusahaan menjual barang yang dibeli dari lur negeri (misal negara A) dan dikirim langsung dari luar negeri ke negara B (tanpa ke Indonesia), apakah transaksi ini terhutang PPN/Objek PPN ya kak?


Jawaban

PM, Barang ada di LN dan dikirimnya juga ke LN. Berarti nggak masuk penyerahan terutang PPN di aturan kita, bisa merujuk penjelasan pasal 4 ayat 1a UU PPN, karena bukan penyerahan bkp dalam daerah pabean ataupun ekspor bkp.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W​ N᠎ T Q K
M᠎ Z F O Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K H E Z Z
 
faq/2021/07/28/000089761_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1